Example 728x250
Uncategorized

Gusti Moeng Gugat Perubahan Nama Purboyo Jadi PB XIV, Sebut Ada Indikasi Penyalahgunaan Gelar Raja

4
×

Gusti Moeng Gugat Perubahan Nama Purboyo Jadi PB XIV, Sebut Ada Indikasi Penyalahgunaan Gelar Raja

Share this article

Gugatan Gusti Moeng terhadap Perubahan Nama KGPH Purboyo Jadi PB XIV Memicu Kontroversi di Keraton Solo

Gugatan yang diajukan oleh Gusti Moeng terhadap perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas telah memicu kontroversi besar di kalangan masyarakat dan pihak keraton. Masalah ini tidak hanya berdampak pada dinamika internal keraton, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan gelar dan jabatan secara sah.

Gusti Moeng, yang dikenal sebagai tokoh penting dalam keraton, menggugat perubahan nama tersebut karena menilai ada indikasi penyalahgunaan gelar raja. Ia menilai bahwa perubahan nama itu bisa menyebabkan kesalahpahaman atau bahkan disalahgunakan dalam konteks administratif dan kekuasaan.

Pengadilan Negeri Solo

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Solo pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Gusti Moeng diwakili oleh kuasa hukumnya Sigit Nugroho Sudibyanto, sementara pihak PB XIV Purboyo diwakili oleh Tamrin dan Billy Suryo Wibowo.

Penjelasan dari Kuasa Hukum LDA

Tamrin dalam persidangan

KPH Eddy S Wirabhumi, Ketua Eksekutif Bagian Hukum Lembaga Dewan Adat (LDA), menjelaskan bahwa gugatan ini sebenarnya berasal dari kebutuhan untuk melindungi hak dan identitas keraton. Meski ia mengakui bahwa pergantian nama itu hanya konsekuensi administratif belaka, ia menilai bahwa nama tersebut cenderung disalahgunakan.

“Saya sudah memiliki bukti penyalahgunaan nama tersebut. Dimana kemudian dikaitkan dengan gelar dan jabatan,” ujarnya. Menurutnya, gugatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan gelar dan jabatan yang tidak sesuai dengan aturan adat.

Pandangan dari Kuasa Hukum PB XIV Purboyo

Sementara itu, kuasa hukum PB XIV Purboyo, Tamrin, menilai gugatan tersebut salah alamat. Ia menyarankan agar gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena masalahnya lebih berkaitan dengan administrasi pengadilan.

“Kalau saya melihat gugatan dari LDA itu, gugatan baik posita dan petitum, saya tidak melihat adanya kerugian atau ada perbuatan melawan hukum,” katanya. Tamrin menegaskan bahwa penggugat yang mengatasnamakan Pengangeng Sasono Wilopo sudah tidak lagi relevan karena jabatan tersebut sudah berakhir setelah wafatnya PB XIII.

Dampak pada Dinamika Keraton Solo

Keraton Kasunanan Solo

Perubahan nama ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga memicu diskusi luas tentang otoritas dan hak istimewa di dalam keraton. Masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana proses pengambilan keputusan terkait perubahan nama dan siapa yang berwenang dalam hal ini.

Pihak keraton sendiri tampaknya masih mencoba menjaga netralitas. Namun, isu ini semakin memperkuat polarisasi antara kelompok yang mendukung perubahan dan kelompok yang menolaknya.

Reaksi Publik dan Media

Dokumen hukum terkait gugatan

Reaksi publik terhadap gugatan ini sangat beragam. Beberapa warga menganggap bahwa perubahan nama adalah langkah yang wajar dalam upaya modernisasi. Namun, banyak lainnya yang khawatir akan hilangnya nilai-nilai tradisional dan adat istiadat.

Media lokal seperti Joglosemar News dan Joglosemar TV memberikan liputan intensif terhadap kasus ini. Berbagai opini dan analisis terus muncul, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap isu ini.

Tantangan Hukum dan Administratif

Dalam sidang perdana, kedua belah pihak saling mempertahankan pendirian masing-masing. Gusti Moeng meminta agar perubahan nama hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan dan tidak memiliki makna sama dengan gelar Raja Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV.

Sementara itu, pihak PB XIV Purboyo menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menegaskan bahwa penetapan PN Solo telah memastikan keabsahan PB XIV sebagai penerus.

Pertanyaan yang Muncul

  1. Apakah perubahan nama KGPH Purboyo menjadi PB XIV benar-benar hanya administratif?
  2. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap perubahan ini?
  3. Siapa yang berwenang menentukan perubahan nama dalam keraton?

Kesimpulan

Gugatan Gusti Moeng terhadap perubahan nama KGPH Purboyo menjadi PB XIV memperlihatkan kompleksitas dinamika hukum dan adat di dalam keraton. Isu ini tidak hanya menjadi perdebatan hukum, tetapi juga menjadi refleksi atas nilai-nilai tradisional yang terus dipertahankan dalam era modern.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *